Berdasarkan data PT Jamsostek, kasus kecelakaan kerja pada 2007
mencapai 83.714 kasus, 94.736 kasus pada 2008, 96.314 kasus pada 2009, 65.000
pada 2010, dan 99.491 kasus kecelakaan kerja pada 2011. Kini, dengan
bertambahnya jumlah proyek tanpa perhatian khusus di bidang K3, meningkatnya
angka kecelakaan kerja bisa menjadi "bom waktu" yang dapat meledak
sewaktu-waktu.
"Meskipun pemerintah saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda
keseriusannya dalam mencanangkan K3, namun penerapan dan pengawasannya masih
tergolong minim," kata Managing Director SIEN Consultants, Vivien
Indrawati, seusai konferensi pers Seminar Edukasi "Safety is No
Accident" untuk Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Jakarta, Senin
(26/11/2012).
Menurut dia, saat ini pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi
jenis pekerjaan beresiko tinggi yang tidak menjalankan K3. Di sisi lain,
pemerintah juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang tidak memiliki
catatan kecelakaan kerja dalam proyeknya.
"Walaupun menjamin keselamatan para pekerja adalah hal penting,
umumnya hanya perusahaan besar yang mengikuti K3. Biaya untuk penerapan K3 itu
besar," kata Vivien.
Dia mengatakan, bagi beberapa perusahaan, untuk membeli satu
apar atau alat pemadam api ringan (fire extinguisher) saja belum tentu
dilakukan. Di sisi lain, tidak semua hal membutuhkan biaya besar.
"Perusahaan yang tidak memiliki anggaran besar untuk
menjamin keamanan pekerjanya dapat memulai dari membiasakan para pekerjanya
bekerja dengan budaya dan kebiasaan yang penuh kehati-hatian," katanya.
Menurut dia, bukan hanya pemerintah harus menegaskan pengawasan
pada penerapan K3. Dengan menerapkan kebiasaan serta budaya yang disiplin dan
tidak gegabah dalam pekerjaan, keamanan pun dapat tercapai dengan mudah.
Opini: setiap perusahaan harus menerapkan kesalamatan para
pekerjanya. Biar keselamatan pkerja selamat.