Pengertian Keadilan -
Berbicara mengenai konsep atau Pengertian Keadilan (adil)
akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang
keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan adalah
suatu kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda ataupun orang.
Dalam Al-Qur’an sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya atau proporsional.
Keadilan Sosial,
merupakan salah satu dari butir Pancasila yaitu sila kelima yaitu "Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Keadilan berkaitan
dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality) yaitu prinsip perlakuan yang
sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat. Hukum yang Adil adalah
bahwa semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum sehingga hukum dapat
dijadikan sebagai alat untuk membentuk masyarakat yang lebih baik, bermoral,
berdisiplin dan bekerja keras.
Keadilan juga berkaitan dengan demokrasi dan kemanusiaan yang dituangkan dalam salah satu butir pancasila yaitu sila kedua”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Selaras dengan makna keadilan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, menjadikan keadilan sebagai sentral dalam Pancasila adalah mencerminkan keinginan agar prinsip-prinsip di dalamnya tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Keadilan merupakan hal yang mendasar yang memang harus ada dalam kehidupan ini.
Keadilan juga berkaitan dengan demokrasi dan kemanusiaan yang dituangkan dalam salah satu butir pancasila yaitu sila kedua”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Selaras dengan makna keadilan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, menjadikan keadilan sebagai sentral dalam Pancasila adalah mencerminkan keinginan agar prinsip-prinsip di dalamnya tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Keadilan merupakan hal yang mendasar yang memang harus ada dalam kehidupan ini.
Ada
Berbagai macam keadilan
Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·
adil kalau si A harus membayar
sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah
menerima barang yang ia pesan dari si A.
·
Setiap orang memiliki hidup.
Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·
adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·
tidak adil kalau seorang pejabat
tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat)
yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
adil kalau semua pengendara
mentaati rambu-rambu lalulintas.
·
adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·
adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·
tidak adil kalau koruptor
hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
adil kalau seorang penyair
diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·
tidak adil kalau seorang
penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
0 komentar:
Posting Komentar