Jumat, 10 Mei 2013

IBD : MANUSIA DAN KEADILAN





Pengertian Keadilan - Berbicara mengenai konsep atau Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan adalah suatu kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda ataupun orang.

Dalam Al-Qur’an sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya atau proporsional.

Keadilan Sosial, merupakan salah satu dari butir Pancasila yaitu sila kelima yaitu "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality) yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat. Hukum yang Adil adalah bahwa semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum sehingga hukum dapat dijadikan sebagai alat untuk membentuk masyarakat yang lebih baik, bermoral, berdisiplin dan bekerja keras.

Keadilan juga berkaitan dengan demokrasi dan kemanusiaan yang dituangkan dalam salah satu butir pancasila yaitu sila kedua”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Selaras dengan makna keadilan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, menjadikan keadilan sebagai sentral dalam Pancasila adalah mencerminkan keinginan agar prinsip-prinsip di dalamnya tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Keadilan merupakan hal yang mendasar yang memang harus ada dalam kehidupan ini.
Ada Berbagai macam keadilan
Macam-macam keadilan
1) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·         adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·         Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·         adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·         tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·         adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·         adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·         adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·         tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·          adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·          tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Halaman

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogroll